TUGAS KE 8 KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK
1. KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK
Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu
konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai
dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian
kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah.
Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat ini belum
berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan perkembangan
zaman.
Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang
luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa
yang menjadi perhatian publik belum tentu merupakan kepentingan publik.
Begitu pula sebaliknya. Apa yang menjadi kepentingan publik terkadang
tidak menjadi perhatian publik, tetapi menjadi perhatian individu yang
peduli pada kepentingan publik. Menurut Bagir Manan (Kompas, 20 Juni
2005), kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk
mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Misalnya, pembuatan
jembatan, yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar, berbeda
dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Pada dasarnya, pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi
demi kepentingan umum. Ketentuan ini sudah lama ada, khususnya di
Indonesia pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Bahkan,
hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu. (Kompas, 20 Juni
2005).
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan, baik perorangan
maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, yang harus
dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, wajarlah kalau setiap orang
atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu
dilindungi dan dipenuhi. Di sinilah letak arti pentingnya peran
pemerintah. Tindakan pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum,
memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan
publik), sehingga kepentingan publik merupakan kepentingan atau urusan
pemerintah.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun
1993, pasal 1 ayat (3), yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah
”kepentingan seluruh lapisan masyarakat”. Batasan ini sungguh sangat
sederhana, karena hanya dibatasi satu kriteria, maka cakupan pengertian
kepentingan umum sangat luas. Ini bisa dilihat dari banyaknya jenis
kepentingan umum.
Menurut pasal 5 ayat (1) Keppres tersebut, kriteria kepentingan umum
(dalam konteks pengadaan tanah) adalah kegiatan pembangunan yang
dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan
untuk mencari keuntungan. Ada 14 bidang kegiatan yang masuk katagori
kepentingan umum.
Terdapat perbedaan definisi/batasan kepentingan umum sebagaimana diatur
dalam pasal 1 ayat (3) dengan pasal 5 ayat (1). Batasan kepentingan umum
sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3), adalah kepentingan seluruh
lapisan masyarakat. Di sini tidak dibatasi, apakah kepentingan seluruh
masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan atau tidak, tetap bisa
dikategorikan sebagai kepentingan umum. Begitu juga tidak dijelaskan,
dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apakah pembangunan
tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah atau boleh juga dilakukan oleh
pihak lain?
Ternyata dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk
kepentingan umum adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan
selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari
keuntungan….”. Menurut penulis, ada dua penjelasan batasan kepentingan
umum dalam konteks pengadaan tanah. Pertama, pembangunan tersebut boleh
dilakukan oleh Pemerintah atau pihak lain, sepanjang pada akhirnya
dimiliki oleh Pemerintah. Kedua, kegiatan pembangunan tersebut tidak
digunakan untuk mencari keuntungan.
Makna kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah sangat dimungkinkan
lebih dari 14 jenis, karena dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan ”kegiatan
pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Hal ini berarti rujukan untuk
menetapkan apakah kegiatan pembangunan itu termasuk kategori kepentingan
umum atau bukan, tidak hanya semata-mata ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 1993, tetapi juga bisa ditetapkan melalui
Keputusan Presiden, yang secara khusus menyebut jenis kegiatan
pembangunan tertentu.
Batasan kepentingan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2005 berbeda lagi. Kepentingan umum adalah ”kepentingan sebagian besar
lapisan masyarakat”. Menurut penulis, batasan versi Perpres ini lebih
rasional jika dibandingan dengan batasan menurut Keppres Nomor 55 Tahun
1993. Fakta menunjukkan, belum tentu semua masyarakat dapat menikmati
hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan yang dikategorikan sebagai
kepentingan umum. Apalagi kalau lokus pembangunan tersebut sangat jauh
dan tidak mungkin terjangkau oleh sekelompok masyarakat dari daerah
tertentu.
Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan
umum (dalam konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah. Sayangnya dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:
a).
Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas
tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,
saluran pembuangan air dan sanitasi.
b). Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.
c). Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
d). Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.
e). Tempat pembuangan sampah.
f). Cagar alam dan cagar budaya.
g). Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Contoh
kasus, misalnya kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami
kesulitan, ketika di suatu wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan
yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Dari segi yuridis,
rumah sakit tidak lagi termasuk kategori kepentingan umum, sementara
keberadaan rumah sakit sangat diharapkan oleh sebagian besar warga
masyarakat.
Hal
semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam
perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari
kepentingan umum sendiri dan tidak menciptakan arti kepentingan umum
dengan definisi atau batasan yang jelas.
Mengelompokkan sebuah kegiatan menjadi kepentingan umum bukanlah
persoalan yang mudah dan sederhana. Harus ada landasan teori yang kuat,
sehingga kita tidak terjebak bahwa kegiatan yang kita masukkan sebagai
kepentingan umum, ternyata hanya sebagai kepentingan kelompok, atau
bahkan sebagai kepentingan individu.
2. MEMBANGUN KERJASAMA TIM
Pentingnya kerjasama tim dalam organisasi adalah untuk mencapai tujuan
dengan hasil yang memuaskan dan sesuai dengan apa yang diharapkan
bersama. Seorang pemimpin tim mendapatkan banyak manfaat dari anggota
lain dari tim, mempengaruhi, membimbing, memberi inspirasi dimana
semuanya dapat mempengaruhi motivasi para anggota tim dalam menggunakan
cara-cara positif. Jika pemimpin tidak dapat membangun kerjasama tim
yang baik, otomatis akan menghambat untuk mencapai tujuan atau bahkan
menghasilkan hasil kinerja yang tidak sesuai apa yang diinginkan.
Pemimpin tim yang efektif tidak hanya bicara saja tetapi mereka juga
menunjukkan, membenarkan, mendorong, dan mendesak setiap langkah.
Kerjasama tim yang baik akan berhasil diwujudkan dengan melakukan
beberapa cara berikut:
A. Membangun kepercayaan dan saling menghormati
Tim yang terdiri dari beberapa orang sudah pasti mempunyai pendapat
masing-masing yang berbeda, sebagai tim harus bisa saling menghormati
pendapat masing-masing serta pemikiran yang lainnya. Dengan saling
percaya dan saling menghormati yang kuat akan mempermudah bekerja sama.
B. Sebagai Pemimpin harus dapat memfasilitasi komunikasi diantara anggota tim
Dengan dilakukannya komunikasi yang terbuka dan jujur akan membangun
komunikasi yang baik pula antara anggota tim bahkan dengan komunikasi
yang terbuka dan jujur kepada pemimpin juga akan meminimalisir
kesalahpahaman yang akan terjadi. Setiap orang yang ada dalam anggota
tim berhak untuk mengekspresikan dirinya dalam arti bebas untuk memberi
opini atau solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi
oleh tim.
C. Menanamkan sikap saling memiliki / Sense of belonging
Sikap saling memiliki akan muncul dan akan semakin mendalam ketika
sebuah tim sering menghabiskan waktu bersama untuk mengembangkan norma.
Dan sebaiknya seorang pemimpin tim harus mengikut sertakan anggota tim
nya dalam proses pengambilan keputusan sebagai realisasi dari kerja sama
tim bersama.
D. Pengkajian performa tim dan umpan balik
Pengkajian
performa harus dilakukan ulang setelah selesai kerjasama tim untuk
melihat apakah sudah sesuai ekspetasi dan apakah sudah sesuai dengan
tujuan tim. Sebagai pemimpin juga sangat perlu untuk memberikan umpan
balik kepada anggota tim nya berupa diberikannya reward (hadiah) dan
intensif seperlunya untuk meningkatkan motivasi para anggota tim agar
kinerja nya semakin baik dan meningkat dimasa yang akan datang dan
sebagai bukti penghargaan atas kerja sama yang telah dilakukannya.
Sehingga anggota tim tidak melakukan kecurangan karena tidak diberikan
penghargaan sama sekali, hal tersebut akan menurunkan motivasi anggota
tim.
Oleh
karena itu, Pemimpin harus dapat membuat sistem yang efektif dan
efesien untuk mencegah dan meningkatkan kinerja tim. Budaya yang baik
sangat berpengaruhi untuk perkembangan karakter tim dan kejayaan sebuah
organisasi.
Dapat
disimpulkan bahwa suksesnya sebuah organisasi dalam mencapai tujuan
adalah tergantung dengan kerjasama tim yang ada dalam organisasi
tersebut. Dan bagaimana seorang pemimpin membangun tim menjadi tim yang
solid untuk berkerjasama dan untuk mencapai tujuannya sesuai ekspetasi
dan sesuai visi misi organisasi.
3. PENYELESAIAN MASALAH KETEKNIKAN
Pendekatan
penyelesaian masalah teknik perlu dilakukan dengan cara yang bertahap
dan berurutan. Langkah-langkah awal bersifat kualitatif dan umum, dan
langkah-langkah berikutnya lebih bersifat kuantitatif dan spesifik.
Langkah-langkah penyelesaian masalah adalah:
a.. Identifikasi Masalah
Agar
masalah dapat diselesaikan, pertama-tama perlu diidentifikasi terlebih
dahulu apa sebenarnya esensi dari masalah tersebut, agar langkah
berikutnya tepat.
b. Sintesis
Sintesis
adalah tahap proses kreatif dimana bagian-bagian masalah yang terpecah
dibentuk menjadi kesatuan yang menyeluruh. Disini kreativitas sangat
penting.
c. Analisis
Analisis
adalah tahap dimana kesatuan itu dipecah kembali menjadi
bagian-bagiannya. Kebanyakan edukasi teknik akan fokus pada tahap ini.
Kunci dari analisis adalah menerjemahkan problem fisik tersebut menjadil
sebuah model matematika. Analisis menggunakan logika untuk membedakan
fakta dari opini, mendeteksi kesalahan, membuat keputusan yang
berdasarkan bukti, menyeleksi informasi yang relevan, mengidentifikasi
kekosongan dari informasi, dan mengenali hubungan antar bagian.
d. Aplikasi
Aplikasi
adalah proses dimana informasi yang cocok dan akurat didentifikasi
untuk penerapan pada permasalahan yang hendak dipecahkan.
e. Komprehensi
Yaitu
tahap dimana teori yang sesuai dan data yang berhasil dikumpulkan
disatukan dalam sebuah rumus komprehensif yang digunakan untuk
menyelesaikan masalah.
4.MENGELOLA KONFLIK
Manajemen
konflik sangat berpengaruh bagi anggota organisasi. Pemimpin organisasi
dituntut menguasai manajemen konflik agar konflik yang muncul dapat
berdampak positif untuk meningkatkan mutu organisasi. Manajemen konflik
merupakan serangkaian aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar
dalam suatu konflik. Manajemen konflik termasuk pada suatu pendekatan
yang berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk komunikasi
(termasuk tingkah laku) dari pelaku maupun pihak luar dan bagaimana
mereka mempengaruhi kepentingan (interests) dan interpretasi. Bagi pihak
luar (di luar yang berkonflik) sebagai pihak ketiga, yang diperlukannya
adalah informasi yang akurat tentang situasi konflik. Hal ini karena
komunikasi efektif di antara pelaku dapat terjadi jika ada kepercayaan
terhadap pihak ketiga.
Menurut
Ross (1993), manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil
para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke
arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu
akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak mungkin
menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif.
Manajemen konflik dapat melibatkan bantuan diri sendiri, kerjasama
dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau
pengambilan keputusan oleh pihak ketiga. Suatu pendekatan yang
berorientasi pada proses manajemen konflik menunjuk pada pola komunikasi
(termasuk perilaku) para pelaku dan bagaimana mereka mempengaruhi
kepentingan dan penafsiran terhadap konflik.
Sementara
Minnery (1980:220) menyatakan bahwa manajemen konflik merupakan proses,
sama halnya dengan perencanaan kota merupakan proses. Minnery
(1980:220) juga berpendapat bahwa proses manajemen konflik perencanaan
kota merupakan bagian yang rasional dan bersifat iteratif, artinya bahwa
pendekatan model manajemen konflik perencanaan kota secara terus
menerus mengalami penyempurnaan sampai mencapai model yang representatif
dan ideal. Sama halnya dengan proses manajemen konflik yang telah
dijelaskan diatas, bahwa manajemen konflik perencanaan kota meliputi
beberapa langkah yaitu: penerimaan terhadap keberadaan konflik
(dihindari atau ditekan/didiamkan), klarifikasi karakteristik dan
struktur konflik, evaluasi konflik (jika bermanfaat maka dilanjutkan
dengan proses selanjutnya), menentukan aksi yang dipersyaratkan untuk
mengelola konflik, serta menentukan peran perencana sebagai partisipan
atau pihak ketiga dalam mengelola konflik. Keseluruhan proses tersebut
berlangsung dalam konteks perencanaan kota dan melibatkan perencana
sebagai aktor yang mengelola konflik baik sebagai partisipan atau pihak
ketiga.
- Pengelolaan Konflik
Konflik dapat dicegah atau dikelola dengan:
• Disiplin
Mempertahankan disiplin dapat digunakan untuk mengelola dan mencegah
konflik. Manajer perawat harus mengetahui dan memahami
peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi. Jika belum jelas, mereka
harus mencari bantuan untuk memahaminya.
• Pertimbangan Pengalaman dalam Tahapan Kehidupan
Konflik dapat dikelola dengan mendukung perawat untuk mencapai tujuan
sesuai dengan pengalaman dan tahapan hidupnya. Misalnya; Perawat junior
yang berprestasi dapat dipromosikan untuk mengikuti pendidikan kejenjang
yang lebih tinggi, sedangkan bagi perawat senior yang berprestasi dapat
dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
• Komunikasi
Suatu Komunikasi yang baik akan menciptakan lingkungan yang terapetik
dan kondusif. Suatu upaya yang dapat dilakukan manajer untuk menghindari
konflik adalah dengan menerapkan komunikasi yang efektif dalam kegitan
sehari-hari yang akhirnya dapat dijadikan sebagai satu cara hidup.
• Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif merupakan hal penting untuk mengelola konflik.
Untuk memastikan bahwa penerimaan para manajer perawat telah memiliki
pemahaman yang benar, mereka dapat merumuskan kembali permasalahan para
pegawai sebagai tanda bahwa mereka telah mendengarkan.
Teknik atau Keahlian untuk Mengelola Konflik
• Pendekatan dalam resolusi konflik tergantung pada :
• Konflik itu sendiri
• Karakteristik orang-orang yang terlibat di dalamnya
• Keahlian individu yang terlibat dalam penyelesaian konflik
• Pentingnya isu yang menimbulkan konflik
• Ketersediaan waktu dan tenaga
Metode untuk Menangani Konflik
Metode yang sering digunakan untuk menangani konflik adalah pertama
dengan mengurangi konflik; kedua dengan menyelesaikan konflik. Untuk
metode pengurangan konflik salah satu cara yang sering efektif adalah
dengan mendinginkan persoalan terlebih dahulu (cooling thing down).
Meskipun demikian cara semacam ini sebenarnya belum menyentuh persoalan
yang sebenarnya. Cara lain adalah dengan membuat “musuh bersama”,
sehingga para anggota di dalam kelompok tersebut bersatu untuk
menghadapi “musuh” tersebut. Cara semacam ini sebenarnya juga hanya
mengalihkan perhatian para anggota kelompok yang sedang mengalami
konflik.
Cara kedua dengan metode penyelesaian konflik. Cara yang ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Dominasi (Penekanan)
Cara kedua dengan metode penyelesaian konflik. Cara yang ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Dominasi (Penekanan)
Metode-metode dominasi biasanya memilki dua macam persamaan, yaitu : (a)
Mereka menekan konflik, dan bahkan menyelesaikannya dengan jalan
memaksakan konflik tersebut menghilang “di bawah tanah”; (b) Mereka
menimbulkan suatu situasi manang-kalah, di mana pihak yang kalah
terpaksa mengalah kaena otoritas lebih tinggi, atau pihak yang lebih
besar kekuasaanya, dan mereka biasanya menjadi tidak puas, dan sikap
bermusuhan muncul.
Tindakan dominasi dapat terjadi dengan macam-macam cara sebagai berikut :
a. Memaksa (Forcing)
Tindakan dominasi dapat terjadi dengan macam-macam cara sebagai berikut :
a. Memaksa (Forcing)
Apabila orang yang berkuasa pada pokoknya menyatakan “Sudah, jangan
banyak bicara, saya berkuasa di sini, dan Saudara harus melaksanakan
perintah saya”, maka semua argumen habis sudah. Supresi otokratis
demikian memang dapat menyebabkan timbulnya ekspresi-ekspresi konflik
yang tidak langsung, tetapi destruktif seperti misalnya ketaatan dengan
sikap permusuhan (Malicious obedience) Gejala tersebut merupakan salah
satu di antara banyak macam bentuk konflik, yang dapat menyebar, apabila
supresi (peneanan) konflik terus-menerusa diterapkan.
b. Membujuk (Smoothing)
b. Membujuk (Smoothing)
Dalam kasus membujuk, yang merupakan sebuah cara untuk menekan
(mensupresi) konflik dengan cara yang lebih diplomatic, sang manager
mencoba mengurangi luas dan pentingnya ketidaksetujuan yang ada, dan ia
mencoba secara sepihak membujuk phak lain, untuk mengkuti keinginannya.
Apabila sang manager memilki lebih banyak informasi dibandingkan dengan
pihak lain tersebut, dan sarannya cukup masuk akal, maka metode tersebut
dapat bersifat efektif. Tetapi andaikata terdapat perasaan bahwa sang
menejer menguntungkan pihak tertentu, atau tidak memahami persoalan yang
berlaku, maka pihak lain yang kalah akan menentangnya.
c. Menghindari (Avoidence)
c. Menghindari (Avoidence)
Apabila kelompok-kelompok yang sedang bertengkar datang pada seorang
manajer untuk meminta keputusannya, tetapi ternyata bahwa sang manajer
menolak untuk turut campur dalam persoalan tersebut, maka setiap pihak
akan mengalami perasaan tidak puas. Memang perlu diakui bahwa sikap
pura-pura bahwa tidak ada konflik, merupakan seuah bentuk tindakan
menghindari. Bentuk lain adalah penolakan (refusal) untuk menghadapi
konflik, dengan jalan mengulur-ulur waktu, dan berulangkali menangguhkan
tindakan, “sampai diperoleh lebih banyak informasi”
d. Keinginan Mayoritas (Majority Rule)
d. Keinginan Mayoritas (Majority Rule)
Upaya untuk menyelesaikan konflik kelompok melalui pemungutan suara,
dimana suara terbanyak menang (majority vote) dapat merupakan sebuah
cara efektif, apabla para angota menganggap prosedur yang bersangkutan
sebagai prosedur yang “fair” Tetapi, apabila salah satu blok yang
memberi suara terus-menerus mencapai kemenangan, maka pihak yang kalah
akan merasa diri lemah dan mereka akan mengalami frustrasi.
2. Penyelesaian secara integrative
2. Penyelesaian secara integrative
Dengan menyelesaikan konflik secara integratif, konflik antar kelompok
diubah menjadi situasi pemecahan persoalan bersama yang bisa dipecahkan
dengan bantuan tehnik-tehnik pemecahan masalah (problem solving).
Pihak-pihak yang bertentangan bersama-sama mencoba memecahkan
masalahnya,dan bukan hanya mencoba menekan konflik atau berkompromi.
Meskipun hal ini merupakan cara yang terbaik bagi organisasi, dalam
prakteknya sering sulit tercapai secara memuaskan karena kurang adanya
kemauan yang sunguh-sungguh dan jujur untuk memecahkan persoalan yang
menimbulkan persoalan. . Ada tiga macam tipe metode penyelesaian konflik
secara integrative yaitu metode (a) Consensus (concencus); (b)
Konfrontasi (Confrontation); dan (c) Penggunaan tujuan-tujuan
superordinat (Superordinate goals) (Winardi, 1994 : 84- 89)
3. Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau
mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan
istilah win-lose orientation.
5. SENI NEGOSIASI
Negosiasi
harus dibekali dengan strategi dan perencanaan terlebih dahulu.
Strategi dan perencanaan efektif merupakan hal paling penting dalam
memperoleh tujuan negosiasi. Sayangnya tidak banyak negosiator bersedia
melakukan perencanaan strategi. Asumsi dasar mereka adalah keterbatasan
waktu dan tekanan yang membuat sulit untuk melakukan perencaanaan secara
efektif dan memadai. Meskipun perencanaan dalam strategi memainkan
peran penting dalam negosiasi. Negosiator umumnya gagal melakukan
perencanaan efektif karena beberapa alasan tertentu. Akan tetapi,
perencanaan strategis mengakomodasi negosiator dengan pemetaan yang
mendampingi mereka dalam proses menuju kesepakatan. Pemetaan tersebut
bersifat fleksibel dengan berbagai update dan modifikasi yang diperlukan
dikarenakan lingkungan kinerja negosiasi berubah secara dinamis.
Akan
tetapi, negosiator yang secara hati-hati melakukan perencanaan
strategis melakukan pemahaman terhadap kunci isu-isu, merangkai semua
isu-isu dan memahami kompleksitas faktor-faktor dalam penentuan posisi
tawar (bargaining). Jika negosiatior telah memahami setiap faktor
tersebut di atas maka mereka akan mengetahui langakah-langkah yang mesti
dilalui dalam negosiasi supaya mereka memperoleh arah yang jelas. Tentu
saja upaya ini berpengaruh besar dalam menentukan hasil akhir
negosiasi. Salah satu tahap dalam mengembangkan dan melakukan strategi
negosiasi adalah menentukan sasarannya. Negosiator mesti mengantisipasi
sasaran-sasaran seperti apa yang ingin mereka capai dalam suatu
negosiasi dan memfokuskan bagaimana ntuk mencapai sasaran-sasaran
tersebut.
Dalam
membangun dan membina kelanggengan networking, diperlukan kemampuan
seorang negosiator. Hal ini disebabkan karena dalam relasi terdapat 4
(empat) pilihan, antara lain : menghindar, terbuka responsif, asertif
persuasif, dan agresif konfrontatif. Dalam negosiasi sendiri diperlukan
upaya agar relasi yang ada tidak melenceng atau keluar dari terbuka
responsif dan asertif persuasif. Jika keluar dari asertif persuasif maka
relasi tidak akan pernah bisa dibangun karena masing-masing pihak akan
saling menghindar sehingga substansinya tidak pernah tersentuh,
sedangkan jika keluar dari asertif persuasif maka relasi juga tidak bisa
terbangun karena akan terjadi konfrontasi atau pertikaian dari
masing-masing pihak. Untuk itu dalam negosiasi diperlukan 7 (tujuh)
prinsip negosiasi, yakni :
a.
Negosiasi harus memiliki struktur. Hal ini bertujuan untuk mempermudah
pengaturan jalannya negosiasi. Tanpa dibentuk struktur yang dibentuk
terlebih dahulu dan disepakati bersama negosiasi tidak akan berjalan,
karena masing-masing pihak akan berusaha melakukan tindakan sesuai
dengan keinginannya.
b.
Struktur negosiasi akan menentukan strategi Dengan adanya struktur yang
jelas, maka akan lebih jelas strategi yang akan diambil dalam
negosiasi.
c.
Struktur bisa dibentuk Pembentukan struktur merupakan sebuah hal yang
bisa dilakukan dengan memperhatikan pola-pola relasi yang sudah ada
sebelumnya termasuk di dalamnya pola-pola kekuasaan yang melingkupinya.
d.
Sumber kekuasaan dalam negosiasi adalah kontrol terhadap proses Untuk
dapat mempengaruhi jalannya negosiasi sehingga tujuan akan bisa
diperoleh maka seorang negosiator haruslah mampu mempengaruhi jalannya
proses.
e.
Proses dapat diarahkan Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa
mengontrol proses dalam negosiasi merupakan hal yang sangat penting
dalam negosiasi. Namun hal yang perlu diperhatikan dalam hal tersebut
adalah : proses dapat diarahkan dengan cara memperkuat relasi dan
pengaruh dalam semua tahap negosiasi.
f.
Negosiator adalah pembelajar Hal ini merupakan hal yang sangat penting
karena jika seorang negosiator tidak mau memperhatikan, mempelajari, dan
memahami keadaan serta perubahan yang terjadi di sekelilingnya, maka
negosiasi yang dilakukannya akan selalu gagal.
g. Negosiator adalah peminpin Sebagaimana point-point sebelumnya maka seorang negosiatior haruslah mampu memimpin dengan baik. Karena tingkat kepemimpinan akan juga berpengaruh kepada derajat kepercayaan orang lainnya.
g. Negosiator adalah peminpin Sebagaimana point-point sebelumnya maka seorang negosiatior haruslah mampu memimpin dengan baik. Karena tingkat kepemimpinan akan juga berpengaruh kepada derajat kepercayaan orang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar