Senin, 14 Januari 2019

TUGAS 10 ETIKA PROFESI

Contoh Kasus Hak Dan Kewajiban Insinyur
Perusahaan Magnavox's yang
memproduksi baterai oksida merkuri.
Perusahaan ini memulai bekerja untuk
mengembangkan produk baterai sekitar dua
belas tahun yang lalu. Para insinyur
berpendapat bahwa sesuatu yang begitu
sederhana seperti baterai ini hanya perlu
kompetitif, namun dari tim rakayasa desain
tidak mau mendengarkan evaluasi usulan
meraka. Ini menimbulkan indikasi
permasalahan antara dua kelompok yang
beraklibat saling mendorong toleransi lebih
antara dua kelompok dan apresiasi terhadap
masing-masing yang ada di dua departemen.
Hambatan paling besar yang
berpengaruh dalam pengembangan produk
baru adalah dari segi biaya. Sering kali
estimasi biaya ketika membuat produk baru
atau modifikasi produk lama yang dimasukkan
ke dalam proses produksi, para insinyur
industri lebih menekankan toleransi dari segi
listrik, mekanik, dan kimia. Sedangkan, tim
insinyur desain rekayasa biasanya berdiri
menepuk dan menolak untuk bergerak, tapi
dilihat sisi baiknya hanya bisa menambah
probabilitas dan possibilities. Untuk solusi
jawaban spesifik pemecahan masalah dalam
setiap perusahaan adalah mustahil. karena
setiap perusahaan berbeda-beda menyajikan
serangkaian masalah sehingga membutuhkan
solusi khusus.
Solusi yang bisa dipilih untuk
permasalahan ini yang pertama adalah
bagaimana cara untuk mengamankan jasa
insinyur industri, dengan cara
mengintegrasikan teknik industri ke dalam
produk atau desain teknik adalah
menempatkan insinyur industri di tim proyek.
untuk memperoleh manfaat maksimal dari
prosedur ini. Daripada mempekerjakan orang
dari luar tidak akan cukup membantu, dengan
alasan sederhana bahwa tidak tahu
permasalahan perusahaan dan tidak memiliki
hubungan baik dengan departemen teknik
industri yang ada. Cara lain adalah memiliki
chief engineer Industri yang menetapkan
insinyur industri sebagai dasar tim proyek
kunci dalam desain dan rekayasa
pengembangan, baik dalam waktu penuh atau
paruh waktu. Perusahaan yang mengambil
langkah ini telah menemukan diri mereka
sangat senang dengan situasi dan puas untuk
mengambil langkah ini. Jadi kesimpulan
yang bisa saya ambil adalah ingin
memasukkan rencana dan memahami lebih
lanjut peranan profesi insinyur desain dan
insinyur industri. Sehingga ditemukan masalah
serius yang menjadi penghalang dalam
pengembangan produk, tetapi jika dapat
dipecahkan masalahnya maka hasil nantinya
akan memberikan keuntungan antara kedua
belah pihak dan perusahaan tentunya. Hal
tersebut sudah tercantum dalam UU No. 11
Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Dalam UU
tersebut sudah dijelaskan mengenai berbagai
aspek yang berhubungan dengan insiyur
antara lain ketentuan umum mengenai
keinsinyuran itu sendiri, asas, tujuan dan
lingkup, cakupan keinsinyuran, standar
keinsinyuran serta berbagai aspek lainnya.
                                           TUGAS ETIKA PROFESI KE 4

ETIKA PROFESI BIDANG TEKNIK SIPIL

 

         Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
        Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan   kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
        Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
        Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
tugas etika profesi 06

KONSEP DASAR PENGADAAN

1.     SYARAT-SYARAT PROFESI

A.    Pengertian Profesi
    Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
     Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :
     Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :
1.              Bersangkutan dengan profesi
2.              Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
3.              Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

     Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.

     Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

     Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
B. Syarat-syarat profesi.
     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
1.              Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.              Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
3.              Kebakuan yang universal
4.              Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
5.              Otonomi
6.              Kode etik
7.              Klien
8.              Berprilaku pamong
9.              Pengabdian
10.          Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :
1.              Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
2.              Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.              Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
4.              Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
5.              Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
6.              Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
7.              Profesi memiliki kode etik
8.              Profesi memiliki klien yang jelas
9.              Profesi memiliki organnisasi profesi
10.          Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain
2. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
·                 Ciri-ciri profesionalisme:
1.              Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.              Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.              Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.              Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
·                 Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1.              Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
2.              Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3.              Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
4.              Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
3. PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KERJA
    Pengembangan profesionalisme kerja dapat dicapai dengan mengembangkan strength of knowledge, yaitu pengembangan profesionalisme melalui proses belajar secara berkesinambungan. Semua orang tahu bahwa kekuatan pengetahuan adalah suatu kekuatan dasar yang penting untuk dapat bekerja secara profesional. Oleh karena itu dengan semakin meningkatnya pengetahuan ktia maka semakin meningkat pula profesionalisme yang dapat kita perlihatkan. Dengan memiliki kekuatan tersebut, kita dapat memancarkan kekuatan diri dan memiliki kemampuan daya tangkap serta pemahaman mendalam menyangkut baik bidang kerja maupun pengetahuan secara global.
    Kekuatan lain adalah strength of attitude, yaitu kekuatan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan profesionalisme melalui analisis diri dan pengembangan sikap kerja positif. Kekuatan ini dapat mendorong kita untuk selalu memperhatikan penampilan diri dalam pekerjaan sehari-hari, mempunyai sikap terbuka, terus terang dan penuh antusiasme.
    Selanjutnya kita pun membutuhkan strength of action, yaitu suatu kekuatan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan profesionalisme kerjaa melalui sistem kerja yang lebih terpola, sesuai dengan etika yang berlaku dan memberikan hasil nyata. Hasil yang dapat dipetik dari pengembangan kekuatan ini adalah: kemampuan “melayani” orang dan “menyenangkan” orang lain.
    Pengembangan profesionalisme kerja selanjutanya dapat ditempuh melalui pembentukan jalinan kordinasi dan komunikasi vertikal dan horizontal secara bijaksana. Dengan demikian kita dapat mengembangkan strength of relationship.
Kekuatan lain adalah strength of trust and understanding. Kekuatan ini dapt dipergunakan dalam pengembangan profesionalisme kerja melalui pembentukan trust dan understanding secara vertikal, horizontal dan lateral, sehingga dengan demikian kita dapat memiliki kemampuan “memahami” perasaan orang lain dan memiliki perhatian mendalam terhadap lingkungan sekitar kita.
Kelima pola tersebut dapat dicapai melalui pola pengembangan sebagai berikut:
1.
SELF OBERVATION & ANALYSIS

Mengidentifikasi dan menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki dalam melaksanakan peran strategis, teknis dan pendukung.
2.
SELF PREPARATION

Mempersiapkan diri secara mental dan fisik untuk memulai perubahan.
3.
SELF DETERMINATION

Membentuk keyakinan diri mengenai kapasitas atau kemampuan untuk berkembang.

4.
SELF LEARNING

Belajar dari pengalam diri sendiri, dan dari pengalaman orang lain atau dari role model positif yang dimiliki.
5.
SELF PLANNING

Merencanakan program peningkatan profesionalisme kerja.
6.
SELF ACTION

Melaksanakan program peningkatan profesionalisme kerja secara konsisten.
7.
SELF MONITORING

Melakukan monitoring progress dan evaluasi perbaikan selanjutnya.

4. PROGRAM PROFESI INSINYUR

Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.  
Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.  
Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan. Insinyur yang bekerja di pabrik, memiliki peran mengawasi proses produksi, menentukan penyebab kerusakan alat, dan menguji produk untuk menjaga kualitas. Selain itu, seorang insinyur juga memperkirakan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek. Dalam bidang penjualan, seseorang dengan latar belakang insinyur bertugas membantu perencanaan, instalasi, dan penggunaan produk.
Dalam pekerjaannya, insinyur menggunakan komputer secara ekstensif. Komputer digunakan untuk merancang dan menganalisa desain, simulasi dan pengujian kerja mesin, struktur, atau sistem. Insinyur juga menggunakan komputer untuk memantau kualitas produk dan menjaga efisiensi proses.
TUGAS ETIKA PROFESI 10
Kode Etik Insinyur
ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering
dengan:
I.                    Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
II.                  Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien;
III.                Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa, dan
IV.                Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
ATAS DASAR NORMA
1.      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2.      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3.      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4.      Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
5.      Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
6.      Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus
memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di
bawah pengawasan mereka.
Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika dasar
1.      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
a.      Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b.      Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c.       Jika penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Insinyur harus memberitahu klien atau petinggi dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat yang lain, yang mungkin diperlukan.
(1)    Insinyur harus memungkinkan untuk melakukan dan menyediakan standar apapun yang dipublikasikan, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka pertanggungjawabkan.
(2)    Insinyur akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka pertanggungjawabkan sebelum mereka memberikan persetujuan untuk rencana desain.
(3)    Jika insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otoritas dan situasi yang tepat.
d.      Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau pedoman ini. Mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang sesuai dalam memberikan informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
(1)   Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika kajian tentang keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain menyebabkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
(2)   Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat akan menghasilkan kinerja yang buruk sehingga mempengaruhi keselamatan dan keandalan yang bersangkutan.
e.      Insinyur harus mencari peluang untuk melayani urusan kewarganegaraan secara konstruktif dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f.        Insinyur harus berkomitmen untuk meningkatkan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup.
2.      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
a.      Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa bila terdaftar dalam kualifikasi pendidikan atau pengalaman yang terlibat di bidang teknis dan teknik tertentu.
b.      Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi hanya dibatasi pada tahap-tahap proyek yang mampu mereka layani secara berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c.       Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk rencana rekayasa apapun atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang berkompeten berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana, ataupun dokumen yang tidak memiliki kesiapan kendali secara langsung di bawah pengawasan mereka.
3.      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
a.      Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan publik dan mencegah kesalahpahaman tentang prestasi teknik.
b.      Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian secara profesional. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan dengan informasi dalam laporan atau kesaksian tersebut.
c.       Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menyatakan pendapat rekayasa jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan dan kejujuran terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d.      Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen rekayasa yang menyangkut hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan cara eksplisit atau mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama yang bersangkutan, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun berupa bunga atau uang mereka yang dimiliki atau didapat dalam hal-hal instan.
e.      Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan dan jasa mereka, dan akan menghindari tindakan apapun yang cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri demi mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
4.      Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
a.      Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang dikenal dengan petinggi atau klien mereka dan harus segera memberitahukan petinggi atau klien mereka dari setiap bisnis asosiasi, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi penilaian atau kualitas pelayanan mereka.
b.      Insinyur harus berada dibawah tingkat kesadaran dalam melakukan tugas apapun yang akan sengaja dapat menciptakan potensi konflik atau kepentingan individu antara mereka sendiri dan klien atau petinggi mereka.
c.       Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, lebih dari satu pihak untuk melayani proyek yang sama, atau untuk melayani proyek yang sama dan berkaitan, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan atau disetujui kepada, untuk, dan oleh semua pihak yang berkepentingan.
d.      Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau pertimbangan berharga lainnya, termasuk desain teknik bebas, dari bahan atau peralatan pemasok untuk menentukan produk mereka.
e.      Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung atau tidak langsung dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha, sehubungan dengan pekerjaan yang mereka pertanggungjawabkan.
f.        Ketika dalam pelayanan publik sebagai anggota, penasehat, atau karyawan dari badan pemerintah atau departemen, Insinyur tidak akan berpartisipasi dalam pertimbangan atau tindakan sehubungan dengan layanan yang disediakan oleh mereka atau organisasi dalam praktek rekayasa pribadi atau produk mereka.
g.      Insinyur tidak akan meminta atau menerima kontrak teknik dari pihak pemerintahan dimana suatu pokok, pejabat atau karyawan dalam organisasi mereka berfungsi sebagai anggota.
h.      Ketika terdapat hasil dari studi mereka, tetapi Insinyur percaya proyek tidak akan berhasil, mereka akan memberitahu petinggi atau klien mereka.
i.        Insinyur harus menerima informasi yang datang kepada mereka dalam menjalankan tugas dan menjamin kerahasiaannya, dan tidak akan memanfaatkan informasi demi keuntungan pribadi, jika tindakan tersebut merugikan kepentingan klien, petinggi, atau masyarakat.
(1)   Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia mengenai urusan bisnis atau proses teknis dari klien sekarang atau mantan atau klien atau penawar dalam suatu evaluasi tanpa persetujuannya.
(2)   Mereka tidak akan mengungkapkan informasi rahasia atau temuan apapun kepada komisi atau dewan yang menjadi anggota mereka.
(3)   Ketika mereka menggunakan desain yang diberikan kepada mereka oleh klien, desain ini tidak akan diduplikasi oleh Insinyur bagi orang lain tanpa meminta izin kepada pihak yang bersangkutan.
(4)   Sedangkan dalam mempekerjakan orang lain tidak akan menggunakan upaya promosi atau negosiasi untuk bekerja atau membuat pengaturan kerja lainnya sebagai seorang kepala sehubungan dengan proyek-proyek khusus yang telah mereka dapatkan dalam suatu pengetahuan tertentu dan khususnya tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
j.        Insinyur harus bertindak secara adil kepada semua pihak ketika menyelenggarakan suatu kontrak konstruksi (atau lainnya).
k.       Sebelum melakukan pekerjaan untuk orang lain dimana Insinyur dapat membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lain yang mungkin sesuai dengan hak cipta atau hak paten, mereka akan masuk ke dalam perjanjian yang positif tentang kepemilikan.
l.        Insinyur harus mengakui dan menerima kesalahan mereka sendiri ketika terbukti salah dan menahan diri dari memanipulasi atau mengubah fakta untuk membenarkan keputusannya.
m.    Insinyur tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang profesi mereka atau uang tanpa sepengetahuan petinggi mereka.
n.      Insinyur tidak akan berupaya untuk menarik karyawan dari petinggi lain menggunakan keterangan palsu atau menyesatkan.
o.      Insinyur tidak akan meninjau pekerjaan insinyur lain kecuali dengan pengetahuan tentang insinyur tersebut, kecuali tugas / perjanjian kontrak untuk pekerjaan yang telah dihentikan.
(1)   Insinyur yang berada dalam pemerintahan, industri atau pendidikan berhak untuk meninjau dan mengevaluasi karya insinyur lainnya ketika diperlukan untuk tugas tugas mereka.
(2)   Insinyur yang berada dalam bidang penjualan atau industri kerja berhak untuk membuat perbandingan rekayasa produk mereka dengan produk lain dari pemasok.
(3)   Insinyur yang berada dalam bidang penjualan tidak akan menawarkan atau memberikan rekayasa konsultasi atau desain atau saran selain hal yang khusus berlaku untuk peralatan, bahan atau sistem yang dijual atau ditawarkan untuk dijual oleh mereka.
5.      Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
a.      Insinyur tidak akan membayar atau menawarkan suatu hal untuk melakukan kecurangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada komisi, kontribusi politik, atau hadiah, atau pertimbangan lain dalam rangka untuk profesionalitas kerja, dan berusaha mendapat gaji melalui kerja lembaga.
b.      Insinyur harus melakukan negosiasi kontrak untuk bidang jasa secara adil dan atas dasar kompetensi dan kualifikasi untuk jenis profesi yang diperlukan.
c.       Insinyur harus menegosiasikan metode dan tingkat kompensasi yang sepadan dengan yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
Sebuah pikiran yang searah antara satu pihak dengan pihak lain dalam suatu kontrak sangat penting untuk menimbulkan rasa keyakinan. Kepentingan umum mengharuskan bahwa biaya teknik harus dilakukan secara adil dan wajar, tetapi bukan berarti adanya pertimbangan atau pengendalian dalam memilih seorang individu atau perusahaan untuk menyediakan kontrak ini.
(1)   Prinsip-prinsip ini harus diterapkan oleh Insinyur dalam memperoleh bidang profesi lainnya.
d.      Insinyur tidak akan berupaya untuk menggantikan insinyur lain yang bekerja setelah menyadari bahwa langkah yang pasti telah diambil terhadap pekerjaan yang lain atau setelah mereka dipekerjakan.
(1)   Mereka tidak akan meminta pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur dan terikat kontrak untuk pekerjaan yang sama.
(2)   Mereka tidak akan menerima pekerjaan dari klien yang sudah memiliki Insinyur untuk pekerjaan yang sama sebelum selesai atau sebelum dibayar kecuali persyaratan kerja atau pembayaran dalam kontrak sedang diproses atau jasa kontrak Insinyur yang bersangkutan telah dihentikan secara tertulis oleh salah satu pihak.
(3)   Dalam hal penyelesaian kontrak kerja, calon insinyur harus memberi saran untuk Insinyur yang bersangkutan sedang terlibat dalam proses penyelesaian kontrak.
e.      Insinyur tidak diperbolehkan untuk meminta, mengusulkan atau menerima suatu komisi secara kontingen dalam keadaan apapun, dimana penilaian profesi mereka akan dikompromikan / didiskusikan, atau di saat darurat dengan ketentuan yang telah digunakan sebagai alat untuk mempromosikan atau mengamankan komisi seorang profesional.
f.        Insinyur tidak akan memalsukan atau mengizinkan penafsiran yang salah atas mereka, atau asosiasi mereka, kualifikasi akademis atau profesional. Mereka tidak akan menggambarkan atau melebih-lebihkan derajat dalam tanggung jawab mereka atau tugas pokok untuk sebelumnya. Brosur atau presentasi lainnya merupakan suatu pekerjaan policitation, brosur atau slide yang bersangkutan tersebut tidak akan menggambarkan fakta tentang pengusaha, karyawan, asosiasi, usaha patungan, atau prestasi masa lalu mereka dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualifikasi dari pekerjaan mereka.
g.      Insinyur dapat mengiklankan bidang profesinya hanya sebagai sarana informasi dan terbatas pada hal berikut:
(1)   kartu dan daftar suatu profesi diakui dan layak untuk dipublikasikan, asalkan adanya konsistensi dalam ukuran dan berada dalam bagian publikasi secara teratur yang dikhususkan untuk bidang profesi seperti kartu dan listing. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi oleh nama perusahaan, alamat, nomor telepon, symbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok dan bidang praktek dari perusahaan tersebut secara berkualitas.
(2)   Tanda pada peralatan, kantor, dan lokasi proyek yang memberikan pelayanan kepada mereka terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan yang sesuai.
(3)   Brosur, kartu nama, kop surat dan lainnya seperti representasi pengalaman, fasilitas, personil dan kapasitas untuk membuat suatu pelayanan, menyediakan dan tidak menyesatkan terhadap tingkat partisipasi dalam proyek-proyek yang bersangkutan dan pendistribusiannya tersebut tidak pandang bulu.
(4)   Bagian listing diklasifikasikan direktori telepon, nama, alamat, nomor telepon dan spesialisasi di mana perusahaan tersebut telah memenuhi syarat tanpa menggunakan jenis khusus atau tebal.
h.      Insinyur dapat menggunakan serta menampilkan iklan dalam sebuah bisnis yang diakui dan bermartabat, sesuai dengan kenyataan, dan hanya menyangkut bidang teknik, bebas dari kesombongan, tidak mengandung ungkapan pujian atau implikasinya, tidak menyesatkan sehubungan dengan sejauh mana partisipasi insinyur tersebut dalam bidang jasa atau proyek yang dijelaskan.
i.        Insinyur dapat mempersiapkan artikel untuk persiapan atau penyajian fakta yang bermartabat dan bebas dari kesombongan atau implikasi pujian. Artikel tersebut tidak akan berarti tanpa partisipasi langsung dari mereka dalam pekerjaan yang bersangkutan kecuali kredit yang diberikan kepada orang lain untuk berbagi pekerjaan.
j.        Insinyur dapat memperpanjang izin untuk nama-nama mereka yang akan digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh produsen, kontraktor, pemasok bahan, dll, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, mengakui martabat dari partisipasi dan lingkup dari proyek atau produk yang dijelaskan. Izin tersebut tidak termasuk dukungan publik terhadap produk proprietary.
k.       Insinyur dapat mengiklankan perekrutan personil dengan publikasi atau dengan distribusi khusus. Informasi yang disajikan harus ditampilkan dengan cara yang bermartabat, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, simbol yang sesuai, nama-nama peserta pokok, bidang praktek di mana perusahaan yang memenuhi syarat dan gambaran perusahaan yang sesuai, kualifikasi yang dibutuhkan dan manfaat yang didapatkan.
l.        Insinyur tidak dikatakan kompeten apabila desain yang digunakan bertujuan untuk mendapatkan komisi dalam proyek-proyek tertentu, kecuali adanya ketentuan yang telah dibuat untuk kompensasi yang layak didapatkan untuk semua desain yang dikirim.
m.    Insinyur tidak akan bersikap jahat atau memalsukan sesuatu secara langsung atau tidak langsung, melukai reputasi bidang profesi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur yang lain, dan mengkritik karya insinyur lain tanpa pandang bulu.
n.      Insinyur tidak harus melakukan tindakan rekayasa apapun terhadap pelayanan yang dilakukan secara gratis, kecuali terdapat pada bidang profesi jasa untuk organisasi yang sifatnya non-profit sipil, amal, agama atau yang lainnya. Ketika menjabat sebagai anggota organisasi tersebut, insinyur berhak mempergunakan pengetahuan teknik pribadi mereka dalam organisasi yang bersangkutan.
o.      Insinyur tidak akan menggunakan peralatan, perlengkapan, laboratorium maupun fasilitas kantor dari petinggi mereka untuk melaksanakan praktek di luar perusahaan tersebut tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
p.      Dalam hal menggunakan fasilitas bebas pajak atau pajak dibantu oleh pihak lain, insinyur tidak harus menggunakan pelayanan mahasiswa kurang dari tingkat kompetensi atau sebanding karyawan lainnya, termasuk tunjangan.
6.      Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
a.      Insinyur harus menyadari tindakan dengan tidak menggunakan izin dari nama atau nama perusahaan dalam usaha bisnis oleh setiap orang atau perusahaan yang mereka tahu, atau memiliki alasan lain agar dipercaya terlibat dalam bisnis atau praktek-praktek profesi yang bersifat penipuan atau tidak jujur.
b.      Insinyur tidak akan menggunakan asosiasi dengan non-insinyur, perusahaan, atau kemitraan sebagai tindakan menutup-nutupi untuk tindakan yang tidak etis.
7.      Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.
a.      Insinyur harus mendorong karyawan mereka untuk melakukan rekayasa lebih lanjut terhadap pendidikan mereka.
b.      Insinyur harus mendorong karyawan mereka agar terdaftar pada bidang profesi tertentu sedini mungkin.
c.       Insinyur harus mendorong karyawan untuk menghadiri dan mempresentasikan makalah pada pertemuan dengan masyarakat secara profesional.
d.      Insinyur harus mendukung bidang profesi masyarakat dan teknis menyangkut disiplin mereka.
e.      Insinyur harus memberikan kredit yang tepat untuk pekerjaan rekayasa mereka yang kreditnya akan jatuh tempo, dan mengakui kepentingan kepemilikan orang lain. Kapan saja mungkin bisa dilakukan karena kredit tersebut adalah milik orang-orang yang mungkin bertanggung jawab untuk desain, penemuan, tulisan atau prestasi lainnya.
f.        Insinyur akan berusaha untuk memperluas pengetahuan umum teknik, dan tidak akan berpartisipasi dalam suatu hal yang tidak benar, tidak adil atau manipulasi laporan yang berlebihan tentang bidang profesi teknik.
g.      Insinyur harus menjunjung tinggi semua prinsip yang sesuai dan kompensasi yang memadai untuk mereka yang terlibat dalam pekerjaan rekayasa.
h.      Insinyur harus menetapkan tugas profesional insinyur yang akan digunakan dalam pelatihan dan pengalaman mereka sejauh mungkin, dan mendelegasikan fungsi-fungsi yang lebih rendah untuk subprofesi atau teknisi.
i.        Insinyur harus menyediakan calon karyawan rekayasa dengan informasi yang lengkap tentang kondisi kerja dan status yang diusulkan pada tempat kerja mereka, dan setelah bekerja harus menjaga segala informasi maupun perubahan yang terjadi pada mereka.